Biaya membuat paspor adalah salah satu hal yang harus dipertimbangkan ketika seseorang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memverifikasi identitas dan kewarganegaraan seseorang saat berada di luar negeri.
Menurut data dari Kementerian Luar Negeri, biaya membuat paspor di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan. Untuk paspor biasa, biaya pembuatan sebesar Rp 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun. Sedangkan untuk paspor elektronik (e-passport) biaya pembuatannya sebesar Rp 655.000 untuk masa berlaku 5 tahun.
Selain biaya pembuatan paspor, ada juga biaya tambahan yang harus dikeluarkan seperti biaya pengurusan dokumen, biaya foto, dan biaya penerbitan. Jadi, total biaya membuat paspor bisa mencapai ratusan ribu rupiah tergantung dari kebutuhan dan jenis paspor yang dipilih.
Proses pembuatan paspor sendiri dapat dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat atau melalui aplikasi online yang disediakan oleh Kementerian Luar Negeri. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja sejak pengajuan, namun bisa memakan waktu lebih lama jika terdapat kendala atau kelengkapan dokumen yang kurang.
Dengan memiliki paspor, seseorang dapat bepergian ke luar negeri dengan lebih mudah dan nyaman. Namun, sebagai warga negara Indonesia, kita juga harus memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku di negara tujuan serta memastikan bahwa paspor kita tetap aman selama perjalanan.
Jadi, sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri, pastikan untuk memperhitungkan biaya membuat paspor agar perjalanan Anda dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri.