Potong kuku adalah salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh wanita maupun pria untuk menjaga kebersihan diri. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul di kalangan wanita muslim, apakah boleh potong kuku saat sedang haid?

Menurut agama Islam, wanita yang sedang haid dilarang untuk melakukan beberapa ibadah tertentu, seperti shalat dan puasa. Namun, potong kuku tidak termasuk dalam larangan tersebut. Sebagian ulama menyatakan bahwa wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk potong kuku, karena hal ini tidak termasuk dalam ibadah.

Meskipun demikian, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa sebaiknya wanita yang sedang haid menunda potong kuku hingga selesai haid. Hal ini dikarenakan potong kuku dapat memotong bagian tubuh yang terkontaminasi darah haid, sehingga diharapkan agar kuku yang dipotong tidak digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan ibadah seperti menyentuh Al-Quran.

Dalam hal ini, sebaiknya setiap wanita muslim memahami dan mengikuti pendapat ulama yang diyakini sebagai pedoman yang benar dalam menjalankan ibadah. Konsultasikan juga dengan orang yang lebih berpengetahuan dalam agama Islam untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam tentang hal ini.

Jadi, bolehkah potong kuku saat haid? Secara umum, potong kuku saat haid diperbolehkan dalam Islam, namun sebaiknya tetap memperhatikan pendapat ulama dan mengikuti pedoman yang benar dalam menjalankan ibadah. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi para wanita muslim yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini.