Daging biawak merupakan salah satu jenis daging yang sering dikonsumsi di beberapa negara di dunia, termasuk di Indonesia. Namun, muncul pertanyaan apakah daging biawak halal atau haram dalam Islam?
Dalam agama Islam, terdapat aturan-aturan yang mengatur tentang makanan halal dan haram. Halal berarti boleh dikonsumsi, sedangkan haram berarti tidak boleh dikonsumsi. Daging biawak sendiri termasuk dalam golongan daging hewan yang berasal dari jenis reptil.
Mengenai hukum mengonsumsi daging hewan reptil seperti biawak, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa daging biawak termasuk dalam golongan hewan yang halal untuk dikonsumsi asalkan diproses dengan benar sesuai dengan syariat Islam.
Namun, sebagian ulama lainnya memandang bahwa daging biawak termasuk dalam golongan hewan yang haram dikonsumsi. Hal ini dikarenakan biawak merupakan jenis hewan yang bersisik dan hidup di darat, yang dalam ajaran Islam dilarang mengonsumsi daging hewan yang hidup di darat kecuali hewan yang bersayap.
Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memperhatikan aspek kehalalan dalam konsumsi makanan. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum mengonsumsi daging biawak, sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam memilih jenis daging yang akan dikonsumsi.
Dalam hal ini, sebaiknya kita mengikuti fatwa dari ulama yang dipercayai dan memastikan bahwa daging yang akan dikonsumsi telah diproses dengan benar sesuai dengan syariat Islam. Dengan demikian, kita dapat menjaga kehalalan dalam konsumsi makanan dan menjauhi yang haram dalam agama Islam.