Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak merupakan masalah serius yang harus segera ditangani. Kementerian PPPA telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah dan menangani kasus-kasus pelecehan yang terjadi di masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan dan pelecehan.
Selain itu, Kementerian PPPA juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga perlindungan anak, kepolisian, dan lembaga swadaya masyarakat, untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban pelecehan. Langkah-langkah preventif dan rehabilitatif juga dilakukan untuk membantu korban pelecehan agar dapat pulih dan mendapatkan keadilan.
Pelecehan merupakan tindak pidana yang merugikan korban secara fisik maupun mental. Oleh karena itu, Kementerian PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan pelecehan dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak. Dengan bersatu, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang, tanpa adanya kekerasan dan pelecehan.