Organisasi Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menyambut baik kebijakan pemerintah untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Namun, PHRI juga mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.
Sebagai organisasi yang mewakili pengusaha di sektor pariwisata, PHRI memahami pentingnya PPN dalam meningkatkan pendapatan negara. Namun, mereka juga menyadari bahwa kebijakan ini dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, terutama di masa pandemi saat ini.
Dalam situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19, banyak pekerja di sektor pariwisata mengalami PHK atau pemotongan gaji. Kebijakan PPN 12 persen dapat membuat harga barang dan jasa di sektor pariwisata menjadi lebih mahal, yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan mengurangi jumlah wisatawan yang datang.
PHRI menekankan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam memberlakukan kebijakan PPN ini. Mereka mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif atau stimulus kepada pengusaha di sektor pariwisata untuk menanggulangi dampak dari kenaikan PPN.
Selain itu, PHRI juga menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang kebijakan PPN ini. Dengan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, diharapkan mereka dapat lebih memahami dan siap menghadapi dampak dari kenaikan PPN.
Dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, PHRI yakin bahwa kebijakan PPN 12 persen ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi negara tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat. Dengan kerjasama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, sektor pariwisata di Indonesia dapat pulih dan berkembang kembali setelah masa-masa sulit akibat pandemi.