Paspor adalah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat dokumen untuk membuat paspor baru:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Salah satu syarat utama untuk membuat paspor baru adalah menyertakan foto copy KTP. KTP ini akan digunakan sebagai identitas diri yang sah.
2. Foto copy Akta Kelahiran
Selain KTP, Anda juga harus menyertakan foto copy akta kelahiran sebagai bukti keaslian identitas diri.
3. Surat Keterangan Domisili
Untuk membuktikan tempat tinggal Anda, Anda juga harus menyertakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat.
4. Surat Izin Orang Tua
Bagi yang masih di bawah umur, diperlukan surat izin dari orang tua atau wali untuk membuat paspor baru.
5. Foto berwarna terbaru
Anda juga harus menyertakan foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm.
6. Biaya pembuatan paspor
Anda juga harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah Anda telah memenuhi semua syarat dokumen di atas, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor baru biasanya memerlukan waktu beberapa minggu, jadi pastikan Anda sudah memiliki rencana perjalanan yang jelas sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.
Dengan memenuhi semua syarat dokumen yang diperlukan, Anda akan lebih mudah dan cepat dalam proses pembuatan paspor baru. Jadi pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen dengan teliti sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang berencana untuk membuat paspor baru.