
Badan Penyelenggara Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap klinik dan produk kecantikan abal-abal yang beredar di pasaran. Hal ini dikarenakan maraknya kasus penipuan dan kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam menjalankan usaha kecantikan.
Klinik kecantikan abal-abal seringkali menawarkan harga yang sangat murah dan menjanjikan hasil yang instan kepada konsumen. Namun, pada kenyataannya, produk yang digunakan bisa saja tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, tenaga medis yang bekerja di klinik tersebut mungkin tidak memiliki kualifikasi yang memadai dan bisa saja melakukan tindakan yang tidak sesuai standar medis.
BPKN juga mengingatkan agar konsumen selalu memeriksa izin usaha dan sertifikat keamanan dari klinik kecantikan sebelum melakukan perawatan. Pastikan klinik tersebut memiliki tenaga medis yang berkompeten dan menggunakan produk yang telah terdaftar di BPOM. Jangan tergiur dengan harga yang murah dan janji-janji hasil instan, karena kesehatan dan keselamatan Anda jauh lebih berharga.
Selain itu, BPKN juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Pastikan produk tersebut memiliki izin edar dari BPOM dan telah melalui uji keamanan serta kelayakan pemakaian. Hindari membeli produk kecantikan dari sumber yang tidak jelas atau tidak terpercaya, karena bisa saja produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kulit dan kesehatan Anda.
Dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk kecantikan abal-abal, diharapkan dapat mengurangi angka kasus penipuan dan kecurangan di industri kecantikan. Semua pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha, perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan aman bagi semua pihak. Jangan ragu untuk melapor ke BPKN jika menemukan praktik penipuan atau kecurangan dalam bisnis kecantikan, agar tindakan bisa segera diambil untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen.